Kejati Bengkulu Sita Rp103,3 Miliar dari Kasus Korupsi Batubara

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp103.364.602.345 dari kasus korupsi di sektor pertambangan batubara. Tersangka BH bersama rekannya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan.

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk rekening tabungan, deposito, dan giro. Saat ini, Kejati Bengkulu sudah mengamankan seluruh uang sitaan untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan. Ia menekankan komitmen lembaga kejaksaan untuk memberantas korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Langkah tegas ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional. Dengan penyitaan uang tersebut, Kejati Bengkulu berupaya memastikan korupsi tidak lagi merugikan negara dan rakyat. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *