Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka TPPU Mega Mall di Jakarta Selatan

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus mengusut Dugaan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu terus di usut Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kamis 31 juli 2025.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3912 atas nama perseroan Terbatas PT. Permata Hijau dengan luas 340m2 (Tiga ratus Empat Puluh Meter persegi) Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta milik tersangka Kurniadi Benggawan.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan penyitaan dan pemasangan plang dilakukan oleh Kejati Bengkulu berdasarkan penetapan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Mashuri Effendie dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT – 430/L.7/Fd.1/05/2025.

“Benar hari ini kita ada pemasangan Plang penyitaan terhadap aset tersangka TPPU dalam perkara dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu. Tanah dan bangunan yang disita berada Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 8 orang tersangka yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan selaku direktur PT Tigadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Dalam kasus ini juga, penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga sudah menetapakan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang dengan dibuktikan aset milik tersangka sudah dilakukan penyitaan. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *