Menteri Lingkungan Hidup RI Meresmikan Tempat Pemanfaatan Sampah TPSA Cimenteng Menjadi Refused Derivered Fuel (RDF)

SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Asep Japar Mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. Meresmikan Tempat Pemanfaatan Sampah TPSA Cimenteng  Menjadi Refused Derivered Fuel  (RDF) yang ditandai dengan Pengguntingan Pita oleh Menteri Lingkungan Hidup, Bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Sukabumi Jl. Perintis Kemerdekaan Ciangsana Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, Kamis (31/07/2025).

Kegiatan yang diawali dengan Presentasi RDF oleh General Manager administration PT. Sementara Jawa Heru Leksono ini dihadiri pula oleh Duta Besar Thailand, Sekda Provinsi Jawa Barat Dr.Drs. H. Herman Suryatman, M.Si.  Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana beserta Ketua DPRD Wawan Juanda. Sekda Kab. Sukabumi H. Ade Suryaman, SH.MM.

Dalam sambutannya Bupati Sukabumi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyambut baik dan mendukung komitmen dari SCG PT. Semen Jawa sebagai salah satu pelopor inovasi hijau dengan menghadirkan teknologi terkini dan energi ramah lingkungan dalam mengelola sampah sekaligus mewujudkan kawasan yang lebih hijau dan berkelanjutan melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih optimal dan mendorong terjadinya pemanfaatan energi ramah lingkungan.

Pada kesempatan yang sama Sekda Provinsi Jabar mengatakan, RDF di Kabupaten Sukabumi ini merupakan terobosan luar biasa. Bahkan, bisa menjadi inspirasi untuk daerah lain di Jawa Barat. “Ini menjadi inspirasi untuk daerah lain agar melakukan hal yang sama di Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofik menegaskan, RDF menjadi salah satu solusi penyelesaian sampah. Maka dari itu, dirinya mengapresiasi kehadiran PT. Semen Jawa yang turut berupaya menyelesaikan sampah. “Mengatasi masalah dari hulu, pemilahan sampah pun merupakan kunci penting,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas LH Provinsi Jawa Barat, Direktur SCG, Forkopimda Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *