Ekspose Keadilan Restoratif Perkara Dina Ramdani Binti Suhendri KN Lebong

BENGKULU, HRKejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI secara virtual. Senin (2/7-2025).

Ekspose ini membahas perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lebong, dengan tersangka atas nama Dina Ramdani alias Dina Binti Suhendri yang disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun korban dalam perkara ini adalah Annisa Salsabila alias Nisa Binti Izhar (16tahun)

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong, perkara ini disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
  3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
  4. Korban telah memaafkan tersangka dan keduanya telah berdamai.
  5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
  6. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan sosial yang baik dalam masyarakat.
  7. Masyarakat merespons secara positif atas penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice tidak hanya memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, namun juga menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *