Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Samisake Tahun 2013

BENGKULU, HR – Setelah hampir 2 tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu tahun 2013, akhirnya pada hari kamis (17/7/2025) sekira jam 15.30 wib, Eriyadi mantan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Rawamakmur Kota Bengkulu ditahan oleh Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Bengkulu.

Penahanan terhadap tersangka Eriyadi tersebut setelah jaksa peneliti Kejari Bengkulu menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua atau P21.

Tersangka Eryadi sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan. Lalu dipakaikan rompi tahanan dan diborgol kemudian digiring ke mobil tahanan.

Saat digiring ke mobil tahanan, tersangka Eryadi saat ditanya wartawan terkait penahanannya mengatakan bahwasanya dirinya sama sekali tidak menikmati uang bantuan samisake.

Terkait ini, Kuasa Hukum tersangka yakni Joni Bastian menyatakan, kliennya sudah hampir dua tahun menyandang status tersangka dan akhirnya mendapatkan kepastian hukum ditahan.

“Kliennya Sudah hampir dua tahun menyandang status tersangka dan baru sekarang penahanannya. Kita akan melihat dan membuktikan nanti perkara kliennya di persidangan” ujar Joni Bastian kuasa hukum Eriyadi.

Sementara, Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH menyatakan untuk memperlancar proses penuntutan, tersangka Eriyadi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu dan pada kasus yang menjerat tersangka ini, terjadi penyimpangan dana bergulir Samisake dalam pelaksanaannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 117 juta.

“Kerugian keuangan negara akibat ulah tersangka Eriyadi sebesar Rp 117 juta dan tidak ada itikad baik yang bersangkutan untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut”tegas Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH Kajari Bengkulu.

Kajari Bengkulu menambahkan bahwa penyidikan sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *