PANGKALPINANG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan 15 rekomendasi terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar mengatakan,pemerintah daerah diminta untuk membuat timeline terkait rencana aksi yang sudah dilakukan ataupun yang baru akan dilakukan dalam menindaklanjuti temuan BPK.
Pemda jangan hanya menunggu akan menindaklanjuti segala temuan ini sebelum 60 hari karena terlalu lama. Jadi dalam seminggu ini sudah tahu apa saja yang sudah dilakukan,” kata Eddy saat Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Babel TA 2024, Senin 14 Juli 2025 di Kantor DPRD Babel.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen rumah sakit dapat terlaksana dengan memperhatikan asas-asas akuntabilitas dan profesionalitas.
“Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno harus bekerja lebih konkret dalam mengawasi rumah sakit tersebut dan melakukan evaluasi terhadap anggota Dewan Pengawas yang berpotensi terjadi benturan kepentingan,” tambah Eddy.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan BPK dengan cepat dan konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. agus priadi