Kejati Bengkulu Kembali Tahan Dua ASN PPTK Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Dalam Kasus Korupsi

BENGKULU, HR – Tim Intel dan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka baru setelah menahan 5 orang ASN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu senilai 130 Miliar anggaran tahun 2024.

Keduanya adalah ASN berinisial RM dan LF, yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (10/7/2025) malam oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini, RM dan LF dititipkan di Rutan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. SH.MH didampingi Kasi Penyidikan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH.MH mengatakan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini, dan keterlibatan mereka masih terus didalami.

“Penahanan dilakukan di tempat terpisah. Ada juga beberapa orang lain yang telah diperiksa dan sebagian belum memenuhi panggilan penyidik,” jelas Danang.

RM dan LF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, yakni:

  •  Drs.ER (mantan Sekretaris Dewan),
  • DA (Bendahara),
  • RZ (PPTK/Kasubag Umum),
  • AY dan RP (pembantu bendahara).Dan hari ini ditambah dua (2) orang ASN.

Dalam penyidikan awal, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar, dari total anggaran sekitar Rp130 miliar yang dikelola untuk berbagai kegiatan di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim dalam penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru anggota dewan Provinsi Bengkulu. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *