Bupati Humbahas Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Rabies, Ini Poin Lengkapnya.

HUMBAHAS, HR – Bupati Humbang Hasundutan Dr, Oloan P Nababan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1688 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kabupaten Humbang Hasundutan kamis 10 Juli 2025.

Meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies di wilayah Humbang Hasundutan menjadi perhatian pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan dengan terbitnya surat edaran tersebut.

Surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati tersebut, di mana pemerintah mengingatkan kepada pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kera, kucing untuk bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan merawat hewan peliharaannya dan diminta untuk tidak membiarkan hewan lepas liar begitu saja.

Pemerintah juga mewajibkan pemilik hewan untuk melakukan vaksinasi rabies setidaknya satu kali dalam setahun, yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi.

Kepada para kepala Desa atau Lurah diharapkan aktif melakukan pendataan populasi HPR di wilayah masing-masing dan juga melakukan eliminasi terhadap hewan yang tidak divaksin atau tidak diketahui pemiliknya.

“Apabila terjadi gigitan hewan, warga untuk segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, dan kemudian segera mendatangi Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, Hewan yang menggigit juga wajib dikurung dan diobservasi selama 14 hari”

Sebagai tambahan; camat, kepala desa dan juga lurah agar menyebarluaskan informasi tentang bahaya rabies melalui pengumuman (tingting) di gereja dan sarana umum lainnya, supaya masyarakat dapat mengetahui dan lebih waspada.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap mampu menekan penyebaran rabies di Kabupaten Humbang Hasundutan dan juga meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *