Bupati Sukabumi H. Asep Japar Hadiri Rapat Paripurna DPRD

SUKABUMI, HRBupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka. Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan DPRD mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengambilan Keputusan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (2/7/25). Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda, TNI dan Polri, Unsur Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten sukabumi telah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat beserta dokumen pendukung lainnya,” jelasnya

Lebih lanjut disampaikan Bupati, proses pembahasan yang telah dilaksanakan dengan segala dinamikanya antara Pemerintah Daerah dan DPRD dilakukan semata-mata sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama untuk membangun konsensus-konsensus atas berbagai permasalahan yang terjadi seraya Pemda juga berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan ke depan dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati pun menyampaikan apresiasi terhadap pengambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah  tentang  pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus serta seluruh jajaran pemerintah daerah sehingga rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *