Tim Tabur Kejati Bengkulu Tangkap Buron Kasus KUR BRI di Rejang Lebong

BENGKULU, HR  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Susilo Harmoko, yang sempat buron. Ia merupakan tersangka dalam kasus pencarian nasabah fiktif (topengan) Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Bengkulu menerima informasi mengenai lokasi keberadaan tersangka. Pada Selasa, 2 Juli 2025, tim bergerak ke Desa Pagar Gunung, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Namun saat dilakukan upaya penangkapan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lebong bersama aparat gabungan dari Polresta dan Kodim setempat, Susilo melarikan diri ke area perkebunan kopi.

Pengejaran dilakukan hingga dini hari, namun tersangka tidak ditemukan. Tim akhirnya kembali ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sekitar pukul 02.00 WIB.

Upaya penyerahan diri tersangka mulai terlihat pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah keluarga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan Susilo kepada kejaksaan. Titin Sumarni, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sekaligus tante dari tersangka, menjadi penghubung dalam proses mediasi.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, Titin menghubungi Kepala Seksi V Kejati Bengkulu dan menyampaikan hasil musyawarah keluarga untuk menyerahkan Susilo secara kooperatif. Komunikasi berlanjut hingga Senin, 30 Juni 2025, di mana keluarga menyatakan penyerahan akan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Benar saja, pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, keluarga menginformasikan bahwa mereka telah berangkat dari Rejang Lebong menuju Kejaksaan Negeri Lebong. Tersangka tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB dan resmi menyerahkan diri.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kabupaten Lebong. Tahap II akan dilakukan pada keesokan harinya, dan proses pemindahan ke Rutan Kelas II Bengkulu dijadwalkan berlangsung minggu depan untuk keperluan persidangan. rls/efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *