SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengambil Sumpah/Janji Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Dan Menyerahkan Petikan Keputusan Bupati SUKABUMI tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Lapang Cangehgar Palabuhanratu, Senin (23/6/25). Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Sekda, unsur Perangkat Daerah serta undangan lainnya.
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Diberikan Kepada 1.106 Orang, Yang terdiri dari 796 tenaga guru, 167 tenaga kesehatan dan 143 tenaga teknis.
Dalam amanatnya, Bupati menjelaskan, menjadi PPPK berarti menjadi ujung tombak pelayanan publik. Tugasnya bukan sekadar administratif, tapi mencerminkan citra pemerintah.
“Momen ini adalah buah dari perjuangan panjang, kerja keras dan doa. saya yakin perjalanan saudara tidaklah mudah. melalui seleksi yang ketat, saudara menunjukkan komitmen dan kompetensi untuk mengabdi kepada masyarakat,” ucapnya.
Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN jelas Bupati, PPPK adalah bagian dari ASN yang memiliki tiga fungsi utama yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
“Sumpah/janji yang di ucapkan bukanlah formalitas semata, tapi komitmen lahir dan batin kepada tuhan, negara, dan masyarakat,” jelasnya
Lebih lanjut disampaikan Bupati, PPPK adalah bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan kabupaten sukabumi, yaitu: Terwujudnya Kabupaten Sukabumi MUBAROKAH (maju, unggul, berbudaya, dan berkah).
“Dalam mewujudkan sukabumi yang mubarokah, peran pppk sangat vital. tenaga pendidik membentuk generasi cerdas dan berkarakter. tenaga kesehatan memastikan layanan kesehatan yang prima. tenaga teknis mendorong inovasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ungkapnya
Bupati pun berpesan kepada yang baru saja diangkat menjadi PPPK, untuk melaksanakan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
“Mari kita bersama-sama membangun Kab. Sukabumi dengan sepenuh hati,” pungkasnya. ida