BENGKULU, HR – Tim Tindak pidana khusus melakukan tindak lanjut penetapan tersangka dengan melibatkan mantan Pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra sebelumnya. Kamis (19/6/2025), tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, tampak tim penyidik langsung mendatangi lokasi gudang yang berada di Kantor BPN Kota Bengkulu Padang Jati.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Katim Penggeledahan, Wenharnol mengatakan penggeldahan ini dilakukan terkait penerbiatan dan munculnya SGHB dari HPL atas nama pengelolah PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
Itulah permasalahan yang dicari saat ini, proses bisa munculnya SGHB atas nama pengelolah tersebut, walau demikian sertifikat yang asli sudah ditemukan.
“Ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Dua Gudang penyimpanan, satu kantor BPN Kota Bengkulu di Padang Jati,” kata Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol.
Diketahui jika sebelumya, untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir 200 miliar rupiah. rls/ependi silalahi