BENGKULU, HR – Polda Bengkulu melalui Ditresnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari 3 tersangka yang telah ditangkap sebelumnya bernilai puluhan juta rupiah.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di lakukan Rabu hari ini (18/06/25) di pimpin oleh ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.Ik., didampingi paur Pensat Bid Humas IPTU Desty Sukarlia Sari, Panit hartib subdit provost IPDA Andrieady, SH., Panit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba IPDA Trisnanda, dan disaksikan oleh Pfm ( pengawas farmasi dan makanan) Balai pom Bengkulu silfi Dwi Rahma, serta PH dari ketiga tersangka yakni Philip jaya saputra, S.H., MH.ph dr LBH justice Hero Bengkulu di gedung ditresnarkoba Polda Bengkulu
Dalam penyampaiannya Kompol Rahmat mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka berinisial RS (25), (ganja), WH (29), RD (47).
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti yang disita dari tiga orang tersangka yang ditangkap di tempat berbeda.” ungkap Kompol Rahmat.
Dijelaskan oleh Kompol Rahmat pemusnahan barang bukti berupa sabu dilakukan dengan cara diblender dengan air, sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Untuk barang bukti sabu seberat 39 gram kita blender, dan ganja seberat 412,5 gram kita bakar.” kata Kompol Rahmat.
Ditambahkan oleh Kompol Rahmat, untuk barang bukti sabu seberat 39 gram diperkirakan bernilai 60 juta rupiah sedangkan untuk barang bukti ganja seberat 412,5 gram diperkirakan senilai 4 juta rupiah.
“Untuk ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah.” pungkas Kompol Rahmat. rls/ependi silalahi