MAJALENGKA, HR – Menanggapi audensi DPC PDIP Kabupaten Majalengka terhadap putusan Pengadilan (PN) Negeri Majalengka pada jumpa pers di Kantor Pengadilan Negeri Majalengka pada hari Senin tanggal 16 juni 2025.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas II Majalengka Windy Ratna Sari ,SH.MH melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka kelas II Solihin Niar Ramadhan menyampaikan telah menerima audiensi dari 10 orang perwakilan Dewan pimpinan cabang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka.
Menurutnya audisi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian penolakan atas putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor 2/ pdt.Sus-Parpol/2024/PN – Mjl tanggal 12 Juni 2025 sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Majalengka menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengadilan Negeri Majalengka mengapresiasi pernyataan sikap DPC PDIP Kabupaten Majalengka terhadap keputusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor 2 – parpol/2025/tanggal 12 Juni 2005 sebagai bentuk partisipasi warga Negara dalam kehidupan hukum dan demokrasi.
- Para pihak yang berperkara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum atas keputusan tersebut sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengadilan Negeri Majalengka menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara dilakukan secara independen, impersial serta terbebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
- Pengadilan Negeri Majalengka berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan prima kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka tanpa memandang latar belakang politik, sosial maupun golongan.
- Pengadilan Negeri Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim hukum yang sehat dan menghormati proses peradilan sebagai pilar utama dalam negara hukum.
Demikian pernyataan Pengadilan Negeri (PN) kelas II Majalengka. lintong