MUARA TEWEH, HR – Jajaran Polres Barito Utara kembali menggagalkan penyelundupan kayu ilegal logging (ilog) yang beroperasi di wilayah hukumnya, yakni warga Jambu, (15/04/2018), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan km 12 arah Muara Teweh menuju Banjarmasin.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostian M Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menghentikan sebuah truck bermuatan kayu dengan nomor polisi AA 1307 KD yang dikemudikan RD.
Kemudian, petugas menanyakan kelengkapan dokomen kepada RD yang saat itu membawa kayu bermuatan 8 kubik dengan berbagai ukuran, yang rencana akan dibawa ke Desa Patas Kabupaten Barito Selatan.
RD tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumenya, sehingga akhirnya RD diamankan beserta barang bukti, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Samsul mengungkapkan, dari pengakuan tersangka pengiriman kayu ilegal ini hanya diantar sampai ke Desa Patas saja, akhinya kepada RD disangkakan dengan UU No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. mps