MAJALENGKA, HR – Menindak lanjuti pelimpahan berkas dugaan Korupsi Bantuan Dana Bencana Alam Cigintung senilai Rp 9 Miliar tahun anggaran 2014 APBD provinsi Jabar, Setelah melalui penelitian berkas tersangka korupsi Bencana Alam Cigintung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Majalengkang.
Kajari Majalengka Hasbih SH melalui Jaksa Tindak Pidana Khusus Leila Qadaria SH, Senin (16/04), di ruang kerjanya, menyampaikan setelah melalui penelitian berkas tersangka korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Cigintung dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Tipikor Bandung untuk menjalani persidangan.
Laila menambahkan kedua tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam cigintung tersebut tersangka MYT (Ketua Pokmas Amanah) umur 44 tahun warga Desa Cimuncang Kecamatan Malausma dan JJ umur 43 tahun (Bendahara Pokmas Amanah) warga desa cimuncang kecamatan Malausma kabupaten Majalengka.Ke dua terdakwa di duga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 459.500.000. Saat ini ke dua terdakwa sedang menjalai persidangan di tipikor bandung dengan menggali keterangan saksi dan terdakwa.
Terkait adanya tersangka lain Leila menambahkan,kami masih melakukan penelitian dari keterangan saksi dan terdakwa, bila memang dari hasil pemeriksaan terbukti ikut menikmati Korupsi Bantuan Dana Bencana Alam Cigintung bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya.
Namun Leila menjelaskan untuk saat ini baru dua terdakwa yang menjalani Persidangan di Tipikor Bandung tandasnya. lintong situmorang