Kejari Bengkulu Sita Sejumlah Aset Tersangka Perbankan Syari’ah

BENGKULU, HRKejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan barang bukti dari Bareskrim Polri kasus salah satu Bank Syari’ah plat merah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Inisial YG berupa 2 unit rumah dan 1 unit truk.

Penyitaan aset milik tersangka YG tersebut dihadiri langsung jaksa penuntut umum yang menangani perkara Lucky Selvano Marigo didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Subayak.

2 unit rumah yang disita tersebut masing-masing berada di Kelurahan Surabaya berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 96/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl. Sementara 1 unit rumah lagi berada di jalan Hibrida 10 berdasarkan penetapan pengadilan negeri Nomor 252/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl.

“Penyitaan sejumlah aset milik tersangka YG tersebut yakni dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar yang muncul dalam kasus perbankan syari’ah salah satu bank plat merah di Kota Bengkulu,”ujar Fri Wisdom Subayak Kasi Intel Kejari Bengkulu. 

Sementara atas perbuatan yang dilakukan tersangka YG terancam di dakwa pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 2008 tentang perbankan syari’ah Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 ttg TPPU. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *