Rusdianto: Masyarakat Harus Tahu Haknya dalam Mendapatkan Informasi Publik

BELITUNG, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdianto, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (24/5/2025).

Dalam sambutannya, Rusdianto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengetahui hak-haknya terhadap informasi publik. Kegiatan ini, menurutnya, tidak hanya sebagai ajang penyebarluasan regulasi daerah, tetapi juga sebagai bentuk silaturahmi sekaligus sarana berbagi informasi mengenai penggunaan dana publik.

“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kemana pajak yang dibayarkan digunakan. Salah satu hasilnya adalah lahirnya perda keterbukaan informasi publik,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Rusdianto menambahkan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan setiap produk hukum yang telah dibuat, termasuk Perda tentang keterbukaan informasi ini. Ia menekankan bahwa masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa, berhak mengetahui penggunaan dana Desa.

“Jika ada keberatan atau informasi yang tidak diberikan oleh pihak desa, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi publik. Namun demikian, tidak semua informasi bisa diakses, terutama yang menyangkut keamanan negara, privasi, dan hal-hal yang dapat membahayakan,” jelasnya.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Rahmad Danu, selaku narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *