Kejati Resmi Tahan Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi. SH. Diduga Korupsi PTM dan Mega Mall Pasar Minggu

BENGKULU, HRKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan tersangka Ahmad Kenedi. SH Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, dan dua (2) periode Anggota DPD RI tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024 Diduga korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall pasar minggu oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis sore Jam 17.30 Wib (22/5-2025).

Penetapan dilakukan tim penyidik setelah pemeriksaan intensif bersama saksi Mantan Sekdakot, Arifin Daud. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Ahmad Kanedi langsung digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan dan dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu  selama 20 hari kedepan guna mempermudah prosesnya kedepan.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH.MH yang juga Ketua Tim Penyidik, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di dampingi  Asintel Dr. David. P. Duarsa. SH.MH. Aspidsus. Suwarsono.SH.MH serta Kasi Penkum Ristianti Adriani.SH MH.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekpos dengan dua alat bukti yang cukup sehingga setatus saksi menjadi tersangka dan perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.100 miliar. Setelah melalui proses penyelidikan yang intesif tidak tertuptup kemungkinan jumlah tersangka bertambah”, ungkap Andri.

Sebelumnya pada Rabu (21/5-2025), tim penyidik telah turun kelapangan menyegel aset PTM dan Mega Mall (dua bagunan,red) dipasar minggu Bengkulu seluas 15.662 M2  dari pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *