PAGARALAM, HR – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan persiapan implementasi Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemkot Pagaralam menggelar rapat tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pagaralam Hj. Bertha, di ruang rapat Besemah Tige Setdako Pagaralam, Rabu (21/05/2025).
Rapat ini diikuti oleh Asisten III H. Hermawan, Kabag Hukum, Kepala BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, DPMPTSPTK, DPUTR, BLUD PAM dan RSD Besemah.
Wawako Hj. Bertha menuturkan dengan adanya rapat ini, dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Perwako (Peraturan Walikota) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyusunan draf Perwako tentang retribusi dan pajak daerah tersebut, berdasarkan pada data potensi yang dimiliki daerah dan hasilnya akan dimuat dalam naskah akademis.
Selain itu, Wawako Hj. Bertha mengajak seluruh Kepala OPD terkait untuk saling berkoordinasi, akselerasi dan kolaborasi, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat digali dengan maksimal pada tahun berikutnya.
Sementara itu, menindak lanjuti Surat Edaran dengan nomor 400/70/SD.11/2025 tentang himbauan membaca Do’a “Kafaratul Majelis”, setelah rapat selesai, Wakil Wali Kota Pagaralam Hj. Bertha mengajak seluruh peserta rapat membaca Do’a “Kafaratul Majelis”, yang dimaksudkan untuk memohon ampunan atas segala kesalahan yang mungkin terjadi selama pertemuan berlangsung. jauhari gunawan