Kejari Rejang Lebong Tahan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong

BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong hari ini Senin (19/5/2025) berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan serta di dukung 2 alat bukti kuat, menetapkan JM Bendahara pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2021-2022 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran, pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Kerugian Keuangan negara yang muncul pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran, pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran (TA) 2021-2022 yakni sebesar Rp 500 juta. Usai ditetapkan tersangka, Sekitar pukul 18.27 WIB tersangka JM langsung ditahan di Lapas Curup dengan pengawalan personil TNI AD.

“Demi kelancaran proses penuntutan tersangka JM langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di lapas curup dan akibat perbuatannya tersangka JM terancam didakwa dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” tegas Farnsisco Tarigan SH MH Kajari Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong menambahkan hingga kini tim penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang di duga turut serta dalam kasus tersebut. rls/ependisilalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *