BENGKULU, HR – EL warga Kota Bengkulu yang dahulunya merupakan sopir taksi online hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani proses tahap II di Kejari Bengkulu. EL ditangkap polisi sekitar pertengahan Maret 2025 lalu terkait kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Dalam pelimpahan tahap II tersebut diketahui pelaku EL menawarkan pada penumpangnya yang baru tiba di bandara sejumlah wanita muda cantik sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Sang penumpang pun tertarik dengan salah foto wanita cantik yang di sodorkan pelaku hingga akhirnya transaksi seks terselubung tersebut terjadi disalah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu. Namun usai sang penumpang tersebut selesai berkencan pelaku EL ditangkap polisi. Sementara usai berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim JPU Kejari Bengkulu berkesimpulan untuk mempermudah proses penuntutan dan sesuai arahan pimpinan akhirnya pelaku EL ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero kelas 2b Bengkulu.
“Atas perbuatannya Pelaku EL terancam di dakwa dengan pasal berlapis yakni pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana Sebagimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Kedua Pasal 296 KUHP,” tegas Rusydi Sastrawan Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Rusydi menambahkan Selanjutnya tim JPU akan segera merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas pelaku EL ke pengadilan negeri Bengkulu untuk disidangkan. rls/ependi silalahi