Kejari Bengkulu Tahan 2 Pelaku Pengedar Bibit Sawit Tidak Bersetifikat

BENGKULU,HR – Selasa, 06 Mei 2025, Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Satriyo melakukan pelimpahan tahap 2 atau serah terima 2 orang tersangka bertempat berikut barang bukti dari Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu terkait peredaran bibit sawit tidak bersertifikat.

Usai menjalani pemeriksaaan dokumen dinyatakan lengkap, ke 2 tersangka sesuai arahan pimpinan oleh tim JPU dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan dirutan Malabero kelas 2B Bengkulu. Sementara Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak membenarkan bahwa Tim JPU siang tadi melakukan penahanan lanjutan terhadap ke 2 tersangka pengedar bibit sawit tidak bersertifikat.

“Usai menerima pelimpahan tahap 2, Tim JPU Kejari Bengkulu kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Ke 2 tersangka yang telah berubah status terdakwa tersebut ke Rutan Malabero.” ujar Fri Wisdom Sumbayak Kasi Intel Kejari Bengkulu.

Sementara Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan mengatakan Ke 2 terdakwa masing masing berinisial MM dan MU warga Sumatera Selatan tersebut di duga mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, tidak bersertifikat atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket.

Atas perbuatan yang mereka lakukan ke 2 terdakwa terancam di dakwa Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 atau kedua Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo pasal 62 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berkas terdakwa MU dan MM setalah tahap 2 ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera di sidangkan,” tegas Rusdy Sastrawanb Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Untuk diketahui, ke 2 terdakwa yakni MM dan MU tersebut di tangkap penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu sekitar Maret 2025 lalu di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 1.600 batang bibit sawit sawit tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dari pengakuan terdakwa, ribuan bibit sawit tanpa dokumen resmi tersebut dijual melalui media sosial. Praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat yang dilakukan ke 2 terdakwa dapat merugikan petani dan merusak tatanan pertanian yang berkelanjutan. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *