Kejari Bengkulu Tahan Oknum BNN Kota Terkait Kasus Narkotika

BENGKULU, HR – Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu (30/4-2025). Atas nama tersangka inisial YS oknum BNN Kota Bengkulu dari tim penyidik Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dalam pelimpahan tahap 2 tersebut selain berkas dan tersangka tim penyidik subdit resnarkoba Polda Bengkulu juga menyerahkan pada JPU sejumlah barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 5 gram lebih. Usai dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu kemudian sesuai arahan pimpinan melanjutkan penahanan terhadap tersangka YS selama 20 hari ke depan ke rutan kelas 2b malabero. Kasi Pidum Kejari Bengkulu DR Rusdy Sastrawan SH MH mengatakan secepatnya berkas tersangka YS akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu untuk disidangkan.

“Tersangka YS yang telah berubah status menjadi terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati,”tegas DR Rusydi Sastrawan SH MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Untuk diketahui terdakwa YS ditangkap tim Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada tanggal 4 Januari 2025 lalu di kawasan wisata pantai panjang. Dalam penangkapan tersebut terdakwa YD mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi inisial IA. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *