Penyidik Kejari Kaur Ungkap Fakta Baru Kasus Perjadin Dewan Ini Faktanya

BENGKULU, HR – Pengungkapan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur dari Penyidik seksi Pidana Khusus terus bergulir, berbagai fakta baru pun terus dihimpun oleh penyidik, diantaranya hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, baik itu saksi dari pihak ASN, Tenaga Honorer dan Anggota DPRD Kaur non aktif.

Tak hanya itu saja, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi terus meningkat, dimana sumber pengembalian TGR ini diperoleh dari para anggota dewan aktif maupun yang non aktif, para ASN, dan para tenaga honorer.

Yang belum lama ini sudah melunasi kerugian negara ialah Didi Arianto, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024, dengan total pengembalian berupa titipan dan setoran ke kas daerah sebesar 232 Jutaan rupiah. Adapun total uang negara yang dikembalikan dan dititipkan lebih dari 4 miliar rupiah.

Dikonfirmasi terkait progres penyidikan dugaan korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Kaur untuk tahun anggaran 2023, Kepala Kejari Kaur Pofrizal, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar, MH menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, diantarnya anggota DPRD Kaur aktif dan non aktif.

“Sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan anggota dewan, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pihak ketiga dan pihak hotel yang mengeluarkan invoice atau bukti pembayaran.” kata Kasi Pidsus Kejari Kaur saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (16/4/2025).

Tambah Bobby, saat pihaknya melakukan koordinasi terkait kebenaran invoice yang digunakan sekretariat DPRD Kaur sebagai SPJ, terdapat Hotel yang mengklaim merasa dirugikan akibat invoice yang digunakan sekretariat DPRD Kaur.

“Ada dua hotel terbesar di Jawa Barat yang merasa dirugikan akibat invoice palsu yang diduga dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kaur, dikarenakan pihak hotel tidak pernah mengeluarkan invoice tamu pada tanggal itu, dan yang menandatangani juga karyawannya sudah berhenti sejak tahun 2019.” Jelas Bobby kepada jurnalis TVRI. rls/Ependi Silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *