SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (14/4/25).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, penyusunan dan penyampaian rancangan perubahan peraturan daerah ini merupakan hasil evaluasi kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, yang mengamanatkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan evaluasi Perda diterima oleh Pemerintah Daerah,
“Raperda ini dapat dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum batas akhir waktu yang ditentukan sehingga tidak mendapat sanksi,”jelasnya
Salah satu upaya untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah kata Bupati, Pemkab Sukabumi telah mempergunakan sistem informasi pajak daerah berbasis IT
“Pajak daerah, pada saat ini BAPENDA telah mempergunakan sistem informasi pajak daerah berbasis IT yang akan terus diupgrade menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan regulasi terbaru,”terangnya
Turut hadir Sekda H. Ade Suryaman, Forkopimda, jajaran Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya. ida