JAKARTA, HR – Kerjasama Ditjen Bea Cukai dan Polri berbuah hasil dengan terungkapnya penyelundupan lima kontainer Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Barang bukti MMEA |
Barang selundupan itu diduga berasal dari Singapura, yang masuk ke Indonesia melalui jalur intersuler domestik terminal 3 Pelindo kade 209 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) merespon sesuai amanat Presiden Joko Widodo tentang sinergisitas antar intansi pemerintah guna mencegah dan menertibkan kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan yang merugikan negara.
Pengungkapan ini dari informasi awal ada kapal Meratus Sibolga Voy 1722S dari Tanjung Pinang, Riau tujuan Tanjung Priok, Jakarta mengangkut 3 konteiner berisi MMEA ilegal.
Barang bukti MMEA. |
Di waktu hampir bersamaan, diamankan pula dua konteiner di Tanjung Pinang tujuan Tanjung Priok. Untuk mengelabui petugas, bahwa isi barang dalam konteiner seakan-akan plastik. Namun ketika diperiksa petugas ternyata berisi minuman etil alkohol.
Saat ini kelima konteiner berisi minuman mengandung etil alkohol diamankan di Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut oleh Dit Krimsus Polda Metro Jaya. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});