MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, PSU Bengkulu Selatan Wajib Digelar Ulang

oleh -21 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi memutuskan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon Rifai dan Yevri Sudianto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, serta pihak terkait yang terdiri dari pasangan calon petahana, Gusnan Mulyadi. Namun, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian tuntutan pemohon dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Bengkulu Selatan yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta pemilihan, serta nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Keputusan ini secara langsung membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Putusan MK juga memerintahkan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganti Li Sumirat sebagai pasangan calon Wakil Bupati. Hal ini berarti, pemilihan ulang harus dilakukan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.

Perintah Pemungutan Suara Ulang

Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada tanggal 27 November 2024.

Selain itu, MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya proses tersebut.

Pengawasan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pengamanan PSU oleh Kepolisian

Demi menjamin kelancaran dan keamanan jalannya PSU, MK juga menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Selatan, untuk mengawal dan mengamankan jalannya pemungutan suara ulang tersebut. Dengan demikian, diharapkan PSU dapat berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan.

Menanggapi keputusan MK, Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil sidang MK sudah final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU Bengkulu Selatan akan melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mafahir dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Bengkulu Selatan diharapkan dapat mengikuti kembali proses pemilihan dengan lebih jujur dan transparan.

Pelaksanaan PSU ini juga menjadi momen penting dalam memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan baik serta sesuai dengan prinsip keadilan dan keabsahan hukum yang telah ditetapkan. rls/ependi silalahi

Thumbnail

Santunan Anak Yatim dan Duafa, Wujud Kepedulian untuk Sesama

JAKARTA, Indonesian News – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Paguyuban Nur Yakin menggelar acara santunan […] The post Santunan Anak Yatim...

Indonesian News
Thumbnail

Program Bank Sampah di RW 02 Jembatan Besi Berjalan Lancar

JAKARTA, Indonesian News – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah, RW 02 Jembatan […] The post Program Bank Sampah...

Indonesian News
Thumbnail

RW 02 Angke Gelar Kerja Bakti untuk Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

JAKARTA, Indonesian News – Warga RW 02 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggelar kegiatan […] The post RW 02 Angke...

Indonesian News
Thumbnail

Pemkot Jakarta Selatan Lalai, Reklame Ilegal Merusak Wajah Kota Jakarta

  JAKARTA – Sebuah billboard raksasa di Jl. Metro Pondok Indah, tepatnya di persimpangan lampu merah Pondok Pinang, Jakarta Selatan,...

OK Jakarta
Thumbnail

Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur

Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur Artikel Earias Wirawan Resmi Menjabat Kepala Kantor Imigrasi...

OK Jakarta
Thumbnail

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

  JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-3 Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) serta menyambut Bulan Suci Ramadhan...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.