BENGKULU, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Herwinda Martina melakukan serah terima 2 orang tersangka berikut barang bukti dari Penyidik kepolisian ( Tahap II). Rabu (19/2-2025) di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu kasus penyalah gunaan narkotika.
Adapun 2 orang tersangka yang diserahkan penyidik yakni ini sial DHS dan AH dengan barang bukti yang diserahkan untuk persidangan seberat 42.18 gram dari barang bukti kurang lebih 5 KG ganja hasil penangkapan. Ke 2 tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pelimpahan tahap 2, JPU berkesimpulan untuk kelancaran proses penuntutan, ke 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak mengatakan secepatnya berkas ke 2 tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
“Untuk ke 2 tersangka oleh JPU bakal didakwa pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,”ujar Fri Wisdom S Sumbayak Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Kasi Intel Kejari Bengkulu menambahkan pihaknya berkomitmen tegas memberikan tuntutan yang maksimal terhadap para pengedar narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. rls/ependi silalahi