LANDAK, HR – Seorang tahanan berinisial J yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngabang berhasil melarikan diri pada hari Senin, 10 Februari 2025. Tahanan tersebut sedang menjalani pemeriksaan atas tindak pidana narkotika yang didakwakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 10.27 WIB, saat dua tahanan, J dan H, masuk ke dalam ruang tahanan. Ketika tahanan H sedang tidur, tahanan J memanfaatkan kesempatan untuk merusak empat teralis besi di kamar mandi ruang tahanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, J berhasil keluar melalui ventilasi yang telah dirusaknya dan melarikan diri menuju arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang.
Menurut keterangan pihak berwenang, J sudah merencanakan pelariannya sejak sidang pertama pada 3 Februari 2025, yang mengagendakan pemeriksaan dakwaan dan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., menyatakan bahwa upaya pencarian sudah dilakukan dengan koordinasi antara Kejaksaan, Polres Landak, TNI, serta Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat dalam pencarian ini, yang diharapkan dapat mempercepat penangkapan tahanan yang kabur.
Pihak berwenang terus mengupayakan pencarian terhadap tahanan tersebut dan meminta dukungan masyarakat untuk membantu mempercepat proses penangkapan. lp