TANGERANG, HR – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan Outing Class sejak 2023 lalu. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar.
Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas (Outing class) dan sebagai upaya mengurangi resiko, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di kota Tangerang.
Salah satu pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang adalah pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah kota Tangerang dan tidak dibenarkan di lakukan di luar daerah.
Beberapa kali HR ingin mengkonfirmasi dengan Plt Kepala Sekolah Sudimara 2 sekaligus Kepala Sekolah Sudimara Timur untuk bertatap muka langsung namun tidak pernah berjumpa, melalui telepon genggamnya beliau mengatakan sedang mengajak siswa keliling kota Tangerang dan mengarahkan HR untuk menemui guru guna mengkonfirmasi kegiatan outing class. Menurut surat edaran tujuan kegiatan berada di luar wilayah Kota Tangerang yaitu Seaworld Ancol dan Gelanggang Samudra, Jakarta dengan biaya sebesar Rp 300.000,- (sudah termasuk transportasi, tiket masuk, dan makan siang). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan siswa pada dunia laut, seta mendalami ekosistem dan makhluk hidup yang ada di dalamnya.
Menurut keterangan salah satu guru saat ditemui HR, outing class bertujuan ke ancol adalah usulan dari orang tua siswa dan sekolah hanya memfasilitasi saja dan itupun baru rencana. Sementara surat pemberitahuan kegiatan Outing Class sudah beredar. jm