Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati.

oleh -4 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawahan Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Inisial pelaku pembunuhan yakni, W (22) pelaku dan korban sama-sama warga Indramayu.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Barang bukti yang diamankan Satu unit Sepeda motor Honda Beat POP warna hitam Nopol E 6173 PAB, satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam E 5486 SO, Satu buah Helm fullface warna Hitam merk KYT, satu buah Sarung Sajam jenis Kudjang, satu buah gagang celurit, Sepasang sandal Jepit merk Swalow, sepasang sendal merek Carvil warna hitam dan satu setel pakaian pelaku.

Untuk Motif cemburu menjadi alasan pelaku membunuh korban. Sebelum dieksekusi, korban diajak ketemuan oleh pelaku di Majalengka. Korban dengan palaku tidak ada hubungan. Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kapolres menjelaskan bahwa Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, Pelaku mengajak ketemuan korban dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB. di desa Cambai Kelurahan Pakuberem Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

“Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP.” jelas Kapolres.

“Berdasarkan keterangan dari Saksi- Saksi, Pelaku merupakan mantan suami dari pacar korban dan tinggal di desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Penyidik dan Team Resmob Polres Majalengka mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.” terangnya.

Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. lintong

Thumbnail

Palestina Siap Kelola Jalur Gaza Pasca Gencatan Senjata Hamas-Israel

INDONESIANNEWS.ID – Pemerintah Palestina menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil alih pemerintahan di Jalur Gaza setelah […] The post Palestina Siap Kelola...

Indonesian News
Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] The post 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] The post 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pokja PWI Jaksel Berikan Bantuan Tas Buku dan Pensil, Kepada Puluhan Anak Yatim Kel Pesanggrahan

JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia Wali Kota Jakarta Selatan memberikan bantuan perlengkapan sekolah berupa tas, buku dan...

OK Jakarta
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.