Kejati Bengkulu Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam

oleh -356 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Bengkulu Tengah. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa utama.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu memaparkan hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa ketiga terdakwa, yakni Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku.

“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ristianti.

Tuntutan Hukuman oleh JPU Kejati Bengkulu

  1. Ferra Lolita dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.
  2. Mardi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
  3. Zainul Abidin dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,” tegas Ristianti.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Faisol, S.H., telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara. rls/ependi silalahi

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin Apresiasi Kunjungan PWI Jaya

  JAKARTA — Pimpinan Jakarta Propertindo (Jakpro) mengapresiasi kunjungan Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya), Selasa (4/2/2025). Disepakati...

OK Jakarta
Thumbnail

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM Artikel Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air...

OK Jakarta
Thumbnail

Polri ungkap 4 kasus Penyelundupan Barang llegal

  JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal dalam kurun waktu November...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.