Me Hoa Wakil Ketua Pansus DPRD Babel Konsultasi Ke KPPU RI

oleh -13 Dilihat
oleh

BABEL, HR – Usai melaksanakan koordinasi dan Konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tentang izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, melakukan Konsultasi dan koordinasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, dijakarta, kamis ( 07/11/2024).
Kedatangan tim Pansus yang pimpin Wakil ketua Pansus Me Hoa beserta anggota Pansus Antara lain, Muhtar Mutong, H.Mulyadi, Sardi, Elvi Diana, Zainuddin, Aksan Visyawan, Ferry, Syarifah Amelia dan disambut baik oleh M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU RI.
Me Hoa Wakil Ketua Pansus menyampaikan Kedatangan tim Pansus Batu Beriga DPRD Bangka Belitung ke KPPU RI dalam rangka mendapatkan aspirasi masyarakat terhadap penolakan tambang laut di Perairan Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah.
“Pansus ini sudah banyak mencermati dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terhadap kebijakan pertambangan IUP PT Timah. Tugas dan fungsi Pansus ini salah satunya hari ini ingin tahu Peranan dari KPPU ini terhadap tata niaga timah yang sekarang memang sedang di sorot”, jelas Srikandi PDI-Perjuangan ini.
Diharapkan, agar Pansus DPRD Babel dapat merekomendasikan apa-apa yang sudah didalami terkait sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan antar lembaga tersebut, sehingga dapat mempertanggungjawabkan nya dan setelah ini diselesaikan sehingga dapat rekomendasi yang tepat.
Ditambahkan Srikandi PDI-Perjuangan, berharap agar pihak KPPU RI dapat menjelaskan terkait tata niaga usaha pertimahan, menurut nya, di mana PT Timah merupakan salah satu BUMN dan bermitra dengan pihak swasta yang memiliki banyak mitra berbadan hukum seperti CV.
“Dan kami jadi bertanya-tanya seakan PT Timah didalam setiap IUP nya pertambangan di laut itu tidak dapat mengendalikan Ponton Isap Produksi (PIP), teknis pengelolaan pengerjaan nya itu penambangannya yaitu ada Kapal Isap Produksi (KIP) dan PIP. Hasil Pansus ke Bangka Selatan kemarin, dari sekian PIP itu hanya sekitar 40 PIP yang mendapatkan izin sedangkan sekitar ratusan PIP tidak dapat dikendalikan”, terangnya.
“Ini tentang tata cara PT Timah mengendalikan PIP saja, belum lagi terhadap dampak lingkungan. Selain itu kami dapat informasi PT timah juga kekurangan mendapatkan biji timahnya itu mungkin karena persaingan usaha itu sendiri”, jelasnya.
Menurut Srikandi PDI-Perjuangan, seperti diketahui Bursa Timah ICDX, JFX yang berperan terhadap harga timah. Belum lagi secara teknis dan perizinan yang ada di kementerian -kementerian tersebut.
“Kami minta saran dan pendapat nya bapak, tugas dan peranan KPPU ini seperti apa, supaya kami jadi terbuka wawasannya jadi meningkat nya kapasitas kami selaku wakil rakyat Bangka Belitung. Bila perlu kami mengundang secara khusus bapak datang secara langsung melihat ke lokasi, kita suarakan dari kami Bangka Belitung bagi hasilnya itu jangan 3 persen itu sudah sangat tidak relevan lagi dengan kondisinya itu Pak. Terima kasih dan kami sangat bangga bapak telah menyambut kedatangan kami”, ucapnya.
M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, mengatakan, KPPU RI sebuah lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 1999 , dimana undang undang ini mengatur larangan atau praktek monopoli suatu usaha.
Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditambahkan nya, berbicara PT Timah, yakni tentang seberapa dominan PT Timah, kedua status PT Timah itu sendiri. Menurut nya, berdasarkan Pasal 51 UU No. 5/1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.
“Tugas utama kami di Advokasi Persaingan dan Kemitraan yakni terkait kewenangan kami mengawasi Undang-undang No. 5/1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”, jelasnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.