JAMPIDUM Setujui Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Rejang Lebong

oleh -7 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR – Bengkulu, 27 Oktober 2024 Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan sejumlah staf, melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual. Senin (28/10-2024). Kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk lima perkara tindak pidana yang memenuhi kriteria penyelesaian melalui keadilan restoratif. Setiap kasus memperoleh persetujuan untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara pemulihan bagi korban, tanggung jawab tersangka, serta pemulihan harmoni di masyarakat.

Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan tersangka Gustian Natalion alias Yayan Bin Suyitno yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini dipertimbangkan untuk RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespons positif penyelesaian tersebut.

Kasus kedua dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melibatkan tersangka Ade Rendra Bin Yusrin, disangkakan melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, korban yang merupakan istri sah tersangka memohon penyelesaian melalui RJ dan memaafkan tersangka tanpa syarat, dengan komitmen dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ketiga yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong menyangkut tersangka Saipul Anwar alias Saipul Bin Herman Jaliludin yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana. Keputusan RJ diberikan mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka yang juga didukung oleh masyarakat.

Kasus keempat berasal dari Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan tersangka Yudi LTA alias Coy Bin Yusirman (Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji untuk bertanggung jawab terhadap nafkah anak. Kedua belah pihak sepakat membagi hak asuh anak serta menjaga hubungan damai di masa depan.

Kasus kelima ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan tersangka Ramadan Bin Bakar Rudin (Alm) yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RJ disetujui mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian sukarela antara korban dan tersangka melalui musyawarah mufakat tanpa tekanan, dan masyarakat setempat turut mendukung penyelesaian damai ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif untuk kasus-kasus tertentu, selaras dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan sosial serta mengharmoniskan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.