Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Bekuk 21 Orang Tersangka

oleh -5 Dilihat
oleh

SUKABUMI, HR – Jajaran Satres Narkoba berhasil membekuk 21 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis, Sabu, Obat – Obatan Terlarang, Ganja dan minuman beralkohol. Ke 21 tersangka tersebut diamankan di 17 tempat berbeda hasil operasi rutin yang dilakukan disekitar wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. (Jum’at, 25-10-24).

Berikut inisial ke 21 tersangka Lahgun Narkotika dan minuman beralkohol, yang berhasil diamankan diberbagai lokasi dengan peran, baik sebagai kurir maupun pengedar adalah, AR (39), HP (30), RA (34), SS (41) seorang ibu rumah tangga, TE (39), SK (37), DM (45), HG (41), IS (26), RD (47), AS (55), DR (29), AG (21), AS (24), RR (30), DM (31), RM (25), RZ (20), MD (29), MI (34), dan SA (44).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. “Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan 21 tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan, termasuk minuman beralkohol hasil operasi rutin,” ucap Rita.

“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara), Cisaat 5 kasus, Baros 2 Kasus, Cikole 3 Kasus, Citamuang 3 Kasus, Warudoyong 1 Kasus, Sukabumi 1 Kasus, Lembursitu 1 Kasus dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, saat menggelar jumpa pers, Jum’at (25/10/2024).

Disebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 TKP adalah, Sabu sebanyak 293,54 Gr, Ekstasi 126 butir, Ganja 1.574 Gr, Psikotropika 593 butir, Obat Keras Terbatas 12.026 butir, kemudian 20 timbangan elektrik, 20 unit HP, uang tunai Rp.390.000,-, selain itu, diamankan juga 170 botol minuman beralkohol bernagai merk.

“Bila diuangkan, seluruh barang bukti tersebut mencapai nilai hingga Rp.652.000.000, dan dengan ditangkapnya para penyalahguna Narkotika ini, kami sudah bisa menyelamatkan sedikitnya 10.000 jiwa,” ujarnya.

Akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 Tahun hingga seumur hidup.ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.