BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma melakukan penyitaan dan pemasangan patok lahan tukar guling di Kelurahan Sembayat pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, mengungkapkan bahwa pemasangan patok dilakukan di empat titik berbeda, mencakup total luas lahan lebih dari 19 hektare. Tindakan ini merupakan lanjutan dari penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.
“Pemasangan patok ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitar, bahwa lahan ini masih dalam proses hukum,” katanya.
Penyitaan ini ungkap Gufroni, bertujuan menegaskan bahwa aset Pemkab Seluma sedang dalam proses hukum buntut dari kasus tukar guling lahan yang menyeret 4 tersangka pejabat Pemda Seluma pada tahun 2008 lalu.
Ia berharap agar proses hukum terhadap empat tersangka dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien.
“Semoga proses hukum ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Terpantau pada proses pemasangan patok di lahan Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma dan Dinas Perkim Seluma.ependi silalahi