SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (17/10/24).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa tahapan perencanaan penganggaran telah mempedomani RPJMD 2021-2026 dan RKPD tahun 2025 sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung urusan wajib pada pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, Pemkab Sukabumi terus berupaya dalam pemenuhan belanja wajib pada APBD T.A 2025 sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. di antaranya untuk pemenuhan belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik.
“Kami sependapat dan memiliki komitmen yang sama bahwa APBD harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat sehingga alokasi anggaran melalui berbagai program/kegiatan dapat dirasakan langsung manfaatnya demi kemakmuran masyarakat,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 0622/Kab.Sukabumi, Sekda serta undangan lainnya.ida