Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Anak Usia 6 Tahun

oleh -4 Dilihat

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Selasa (15/10/2024).

Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, S.E., yang didampingi oleh Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Riyana, S.Sos., dari Dinas UPTD PPA Prov Jabar, Dinas Sosial Majalengka, Tim Bapas Majalengka dan 2DP3AKB Majalengka.

Kasus yang menjadi perhatian ini dilaporkan pada 28 Agustus 2023 oleh Sdr. T.A.H., ayah korban. Pada saat kejadian anak korban berusia 4 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Blok Senin, Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan seorang anak pelaku, yang saat itu berusia 6 tahun.

“Pada awalnya, anak pelaku bersama ibunya dan neneknya pergi ke mushola dekat rumah korban. Setelah sholat, mereka bermain di teras rumah anak pelaku, menggunakan alat mainan berbentuk suntikan berisi coklat. Namun, tiba-tiba anak pelaku menyuntikkan mainan tersebut ke area sensitif korban,” ungkapnya.

Kasus ini telah melibatkan 15 saksi, termasuk ahli obgyn dan psikolog. Mengingat usia anak pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik akan mengambil keputusan bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.

“Penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka,” tambah AKP Tito.

Tito menambah, Kasus ini menjadi sorotan karena pelapor baru mengajukan laporan setelah lebih dari dua bulan dari waktu kejadian, sementara korban baru memberikan keterangan pada Juli 2024 setelah sebelumnya belum bisa menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

” Dengan adanya langkah-langkah ini, Polres Majalengka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, memperhatikan hak-hak anak pelaku dan korban sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ujarnya. •lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.