Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD)

oleh -4 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) khususnya dalam aspek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

FGD ini dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya di Ballroom Hotel The Meru Sanur, Rabu (9/10). Selain itu, FGD ini menghadirkan narasumber Kepala BPN Kota Denpasar Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi dan Kapala BPD Bali Cabang Utama Denpasar Made Sudharma.

Pjs. Walikota Denpasar, Dewa Gede Mahendra Putra dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menyebutkan, kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya lebih dikenal dengan singkatan UU HKPD. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Aturan-aturan berkenaan pengelolaan perpajakan, TKD, Pembiayaan Utang Daerah dan pengendalian APBD diharapkan dapat memberi kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Harapan kita bersama, melalui sinergitas yang kita bangun, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Itu kewajiban dasar kita. Tentunya juga diiringi dengan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan,” ungkap Eddy Mulya.

Selain mensosialisasikan penerapan UU HKPD, FGD ini juga turut membahas seputar peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perpajakan, khususnya terkait BPHTB.

“Kami juga ingin mendorong pemanfaatan kanal digital dalam pembayaran pajak BPHTB. Saat ini pelayanan BPHTB di Kota Denpasar telah dilaksanakan secara online dan telah menyediakan kanal pembayaran secara digital dalam pembayaran pajak BPHTB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi juga memberikan informasi berbagai macam ide dan gagasan yang tepat dan akurat dari para peserta, sehingga dapat meningkatkan sumber pendapatan Kota Denpasar namun disisi lain tidak memberatkan masyarakat. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Denpasar Barat, Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan perangkat daerah terkait yang hadir dengan harapan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi usai mengikuti berbagai materi yang diberikan.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.