Kejati Bengkulu Endus Dugaan Korupsi Megamall Kota Bengkulu

oleh -8 Dilihat

BENGKULU, HR – Tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi bengkulu mulai hari ini Rabu 9 Oktober 2024, melakukan pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Bengkulu, terkait laporan masyarakat soal dugaan korupsi kebocoran PAD, dari salah satu Objek lahan, milik Pemkot Bengkulu, yakni. Megamall.

Hasil pantauan wartawan sejak pukul 09.00 WIB, sudah ada 2 orang mantan pejabat Pemkot Bengkulu, yang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, yakni. Ahmad Kanedi SH. Mantan Wali Kota Bengkulu dan Syafran Junaedi mantan Asisten 1 Setdakot Bengkulu.

Sementara, Kasi penyidik pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, MH, membenarkan bahwa mulai hari ini pihaknya melakukan permintaan keterangan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu, yang diduga mengetahui sejauh mana sistem bagi hasil kerjasama Pemkot dengan Megamall, yang sudah berlangsung cukup lama yakni. Sejak tahun 2004 lalu.

Dari hasil keterangan sejumlah pihak yang dipanggil tersebut, tim penyidik menduga bahwa sejak tahun 2004 hingga kini, Pemkot Bengkulu dirugikan karena tidak ada sama sekali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disetor ke Kas Pemerintah Daerah hasil kerjasama dengan Megamall.

Teks Foto: Ahmad Kanedi Mantan Wali Kota Bengkulu Tahun 2004.
Teks Foto: Ahmad Kanedi Mantan Wali Kota Bengkulu Tahun 2004, Baju Putih (tengah).

“Memang benar saat ini tim penyidik sedang menelusuri dugaan korupsi kebocoran PAD Kota Bengkulu, pada objek Megamall dari mulai tahun 2004 hingga kini, diduga tidak ada kontribusi PAD sama sekali, ke Kas Pemerintah Daerah,” tegas Danang Prasetyo SH MH Kasi penyidik pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara mantan asisten 1 Setdakot Bengkulu Syafran Junaedi, saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu urusan PAD Megamall karena saat tahun 2004 lalu dirinya sudah pindah menjadi Kadishub.

“Saya katakan pada penyidik Kejati Bengkulu, bahwasanya saya memang tidak mengetahui hal apapun menyangkut kerjasama Pemkot dengan Megamall, karena ditahun 2024 saya sudah pindah tidak lagi asisten 1 melainkan sudah menjabat Kadishub,” ujar Syafran Junaedi mantan asisten 1 Setdakot Bengkulu.

Selang beberapa menit kemudian nampak keluar dari Kejati Bengkulu dengan tergesa-gesa yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi SH, menuju mobilnya. Namun sebelum memasuki mobilnya Ahmad Kanedi, membenarkan bahwa dirinya datang ke Kejati untuk memberikan keterangan seputar Kerjasama Megamall.

“Saya ke sini memang untuk memberikan keterangan pada penyidik sesuai surat pangggilan,” singkat Ahmad Kanedi SH. Mantan Wali Kota.

Sementara itu, sekitar jam 13.30 WIB, terlihat juga mantan Sekdakot Bengkulu Arifin Daud memasuki gedung Kejati Bengkulu untuk memberikan keterangan pada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Untuk diketahui, hingga berakhirnya kontrak, januari 2024, Manajemen Mega Mall belum kunjung menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkot Bengkulu. Menindak lanjuti hal tersebut diatas, Pemkot telah menyerahkan bahasan permasalahan tersebut ke Bagian Hukum Setdakot Bengkulu. •ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.