BENGKULU, HR – Mantan Pejabat 1 Pembuat Komitmen (PPK) 1, pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu Nafdi ST, MT, yang pada putusan pengadilan negeri Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu divonis onslag atau dakwaan yang didakwa kepada terdakwa terbukti.
Namun bukan termasuk perbuatan tindak pidana, ternyata dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2024 lalu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) ayat 3 Undang Undang R.I nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Nafdi juga dijatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Oyon, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, sehingga belum dapat mengeluarkan penetapan untuk dikirim ke JPU Kejari Mukomuko selaku eksekutor.
“Hingga kini kami belum terima dan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung, terkait putusan Kasasi yang diajukan JPU Kejari Mukomuko selaku pemohon terkait korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko tahun 2018, jika nanti kami telah menerima salinan putusan MA tersebut, maka pihaknya akan segera membuat surat penetapan dan dikirim ke JPU Kejari Mukomuko, untuk dilakukan eksekusi,” ujar Oyon Humas Pengadilan Negeri Bengkulu.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, terdakwa Nafdi dituntut JPU Kejari Mukomuko, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp. 50 Juta Rupiah, subsidair 3 bulan kurungan atas perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II. •ependi silalahi