GARUT, HR – Pasca Penetapan nomor urut calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, 23 September kemarin, KPU Kabupaten Garut, terbitkan Surat Keputusan bernomor 1910 Tahun 2024, Tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menjelaskan bahwa, dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, ditambah berita acara Nomor 426/PL.02.4-BA/3205/2024 Tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya penetapan KPU Garut, Tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024,” kata Dian.
Dian Hasanudin menambahkan bahwa, mengingat UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2015, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 193 Tahun 2020, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6547).
“Bukan hanya itu saja, ada juga Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,dan Keputusan KPU nomor 1363 Tahun 2024,” imbah Dian Hasanudin.
Dian Hasanudin menegaskan, berdasarkan hasil pertimbangan, KPU Kabupaten Garut menetapkan keputusan tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
“Dengan ini menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini”. Tandas Dian Hasanudin, Selasa 24 September 2024. •deni