PANGKALPINANG, HR – Pemerintah Kota Pangkalpinang, mengadakan rapat koordinasi, terkait pembinaan dan pengawasan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Kota Pangkalpinang. Rapat berlangsung di ruang Sekda, Rabu (25/09/2024).
Sekda Mie Go menyampaikan, beberapa poin penting terkait pengawasan CSR di Kota Pangkalpinang. Ia menekankan bahwa pelaksanaan CSR di kota ini harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaannya.
Dia juga menjelaskan mengenai susunan Forum CSR Kota Pangkalpinang, yang terdiri dari Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, serta anggota yang berasal dari BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya di Kota Pangkalpinang.
Mie Go menambahkan, bahwa keanggotaan dalam forum tersebut adalah perwakilan dari masing-masing perusahaan yang berkewajiban untuk mencari anggaran melalui forum CSR. Ia juga menekankan perlunya mempercepat revisi Perwako No. 63 Tahun 2013, agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Mie Go menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang, tidak akan mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hak-hak Pegawai Harian Lepas (PHL). Namun, mengingat TPP tidak akan dikurangi, pemerintah perlu mencari sumber dana tambahan di luar anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah pada tahun 2025, yaitu penataan tata kota. •agus priadi