SUKABUMI, HR – Pemerintah Kota Sukabumi, meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atas dukungan dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Sukabumi.
Penghargaan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dalam momen Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2024, di Halaman Gedung Sate Bandung, Selasa (24/92024).
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat penghargaan atas kontribusi Pemkot Sukabumi, dalam memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk pendaftaran tanah pertama kali, yang dalam hal ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Penghargaan ini juga sebagai bukti kepada masyarakat terkait pembebasan biaya perolehan hak atas tanah. Kedepan Pemkot Sukabumi, akan terus meningkatkan kerjasama bersama Kantor Badan Pertanahan Kota Sukabumi, agar masyarakat tenang memiliki akta tanah.
Selain itu juga kedepan untuk terus dikembangkan baik ke UMKM atau ke perorangan.
“Pemkot Sukabumi bersama BPN Kota Sukabumi, akan terus mengembangkan lagi untuk perolehan hak atas tanah baik ke pelaku UMKM ataupun ke perorangan,” jelas Kusmana.
BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya Jual Beli, Waris, atau Hibah. Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemda dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). •ida