Hasil Pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025: Ombudsman RI Perwakilan Bali Temukan 12 Kasus

oleh -14 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – Ombudsman RI Perwakilan Bali mengungkapkan hasil pengawasan mereka terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025 melalui konferensi pers (13/9). Asisten Koordinator Posko PPDB Ombudsman Bali, Nanang Mubarok mengatakan berdasarkan hasil monitoring, ditemukan 12 kasus yang menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

“Secara substansi tahun lalu lebih beragam karena ada juga kita temukan soal titipan-titipan itu, sekarang kita nggak. Kalau tahun lalu delapan (kasus) sekarang 12 (kasus),” ujarnya saat diwawancarai.

Nanang mengatakan bahwa meningkatnya jumlah itu karena Ombudsman melakukan pengawasan sampai pasca PPDB di tahun ini. Berbeda dari tahun lalu yang hanya dilakukan dari pra hingga saat pelaksanaan PPDB. Selain itu, di tahun lalu masih terdapat laporan terkait siswa titipan. Namun, di tahun ini tidak terdapat kasus tersebut.

Lebih lanjut Nanang merinci berdasarkan hasil monitoring, terdapat sejumlah dugaan maladministrasi. Dugaan tersebut ditemukan dari berbagai macam jenjang pendidikan dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. Berikut rinciannya:

  1. Dugaan perbuatan tidak patut oleh operator sekolah di SMAN 3 Denpasar yang hampir terlibat perkelahian dengan orang tua Calon Peserta Didik (CPD). Di mana telah mendapatkan penyelesaian dari kepala sekolah.
  2. Dugaan penyimpangan prosedur dalam PPDB jalur prestasi non akademik (olahraga) di SMAN 2 Denpasar. Dimana hasilnya tidak terdapat maladministrasi mengingat CPD memang kalah dalam bobot sertifikat.
  3. Permintaan pemungutan di luar ketentuan di SMAN 6 Denpasar, di mana sudah mendapat penyelesaian setelah adanya atensi dari Pemprov. baik dari Disdik, inspektorat serta APH.
  4. Dugaan penyimpangan prosedur PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kuta Utara, hasilnya tidak terdapat maladministrasi mengenai CPD yang bersangkutan memang jaraknya di luar jarak terjauh.
  5. Dugaan penyimpangan prosedur PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kuta Utara, hasilnya tidak terdapat maladministrasi mengenai CPD yang bersangkutan memang jaraknya di luar jarak terjauh.
  6. Dugaan penyimpangan prosedur PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kuta Utara, hasilnya tidak terdapat maladministrasi mengenai CPD yang bersangkutan memang jaraknya di luar jarak terjauh.
  7. Dugaan penyimpangan prosedur PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kuta Utara, hasilnya tidak terdapat maladministrasi mengenai CPD yang bersangkutan memang jaraknya di luar jarak terjauh.
  8. Dugaan penyimpangan prosedur PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kuta Utara, hasilnya tidak terdapat maladministrasi mengenai CPD yang bersangkutan memang jaraknya di luar jarak terjauh.
  9. Dugaan penyimpangan prosedur pada PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Denpasar, di mana hasilnya tidak ditemukan maladministrasi
  10. Dugaan penyimpangan prosedur pada PPDB jalur afirmasi pada SMPN 14 Denpasar, di mana hasilnya tidak ditemukan maladministrasi karena CPD yang bersangkutan memang berasal dari keluarga tidak mampu penerima PKH
  11. Dugaan pungutan di luar ketentuan terkait kewajiban pembelian seragam sekolah di SMPN 16 Denpasar, di mana sudah mendapat penyelesaian dari terlapor
  12. Dugaan penyimpangan prosedur pada PPDB jalur prestasi di Disdikpora Kab. Buleleng, di mana sudah mendapat penyelesaian dari instansi terlapor.

Nanang juga menyampaikan terjadi permasalahan terkait rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah. Seperti penambahan rombel pasca MPLS di SMAN 2 dan SMAN 1 Tabanan dimana dari 10 rombel menjadi 12 rombel. Selain itu juga terdapat penambahan kuota di sejumlah SMP Negeri di Kab. Karangasem yang terjadi setelah proses PPDB selesai.

“Adanya penambahan siswa baru di SMKN 1 Tampaksiring Kab. Gianyar dimana awalnya 500 siswa menjadi 700-an siswa,” ungkapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Sri Widhiyanti, yang turut hadir dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kasus menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme PPDB. Menurutnya, setiap satuan Pendidikan harus melakukan perencanaan yang benar-benar matang untuk menghitung daya tampung sekolahnya.

“Sebenarnya yang jadi kelemahan itu dari sisi perencanaan, misalnya dari SMP ke SMA atau SD ke SMP kan sebenarnya sudah ada itu datanya, seharusnya kan bisa direncanakan jumlah siswanya sekian, di sekolahnya ada berapa sih daya tampungnya, begitu,” ujarnya.

Menurutnya, selain merencanakan jumlah daya tampung di tiap sekolah, juga harus melibatkan sekolah-sekolah swasta di daerah itu. Hal itu untuk menampung CPD yang tidak diterima di sekolah negeri.

Ombudsman Bali juga telah menyusun sejumlah rekomendasi untuk kementerian terkait, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), serta satuan pendidikan guna memperbaiki pelaksanaan PPDB di masa depan. Beberapa rekomendasi utama termasuk mengusulkan agar proses PPDB dilakukan dengan lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, khsusnya publikasi hasil seleksi secara transparan.

Selain itu juga menyarankan agar ada program sosialisasi yang lebih intensif untuk orang tua dan calon peserta didik tentang prosedur PPDB. Dengan adanya temuan dan rekomendasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Bali berharap agar proses PPDB di tahun-tahun mendatang dapat berlangsung dengan lebih baik dan lebih transparan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.