KPU Kabupaten Pangandaran Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024

oleh -66 Dilihat

PANGANDARAN, HR – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai besok Selasa 27 Agustus dengan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah. KPU Kabupaten Pangandaran mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut.

1. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pangandaran No 432 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 menyertakan syarat minimal Suara sah paling sedikit 22.445 (Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima) suara sah.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai berikut.
a. Hari / tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.
Waktu ; Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
b. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Pangandaran.
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga Negara yang tidak memiliki Kewarganegaan selain Warga Negara indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia Kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
c. Berpendidikan paling rendah Sekolah lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat,
d. Berusia paling rendah 30 (Tiga Puluh) tahun, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 (Dua Puluh Lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Calon;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruhan dari tim.
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang di ancam pidanakan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana Politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan Politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasaberkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang mengenai jati dirinya sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela yang di buktikan dengan surat keterangan catatan Kepolisian.
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara.
k. Tidak sedang di nyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon wakil Walikota.
n. Belum pernah menjabat Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota pada daerah yang sama.
o. Berhenti dari jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, atau wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak di tetapkan menjadi calon.
p. Tidak ber status sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
q. Menyatakan secara tertulis sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak fi tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara NasionalNasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain setelah di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah sejak di tetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana di maksud di atas, calon Bupati dan calon wakil Bupati harus memenuhi persyaratan.
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur Sipil Negara dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon pemilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum di lantik.
6. Permohonan akses silon untuk pendaftaran pasangan calon Bupati, atau wakil Bupati tahun 2024 sebagai berikut.
a. Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pangandaran mengajukan permohonan pembuka akses sistem informasi pencalonan (sikon) kepada KPU Kabupaten Pangandaran.
b. Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pangandaran menunjuk admin silon dan petugas penghubung di sertai dengan surat penunjukan.
c. Pengajuan pembukaan akses silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akaes silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK yang dapat di tandatangani oleh Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pangandaran serta si lampiri dengan surat penunjukan petugas penghubungpenghubung.
7. Pasangan calon dapat mengunduh Format Formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK, melalui pranata/link https;//bit.ly/PERMOHONAN AKSES SILON
8. KPU Kabupaten Pangandaran membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tatacara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 dapat menghubungi.
a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor : 0822-2178-0710
Atau dengan datang langsung ke helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Pangandaran yang beralamat di jalan raya Cikembulan Nomor 97 Sidamulih-Pangandaran. •nz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.