Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk Pelaku Curanmor

oleh -15 Dilihat
oleh

GOWA, HR – Tim Anti Bandit Polres Gowa membekuk tiga pelaku curanmor dan satu orang DPO.

Ketiga pelaku yakni Sul alias Dandung (19) warga Jalan Basoi dg Bunga Kel. Bonto-bontoa Kec. Somba Opu Kab. Gowa (Pemetik); W alias Andi (26) warga Kel. Bonto-bontoa Kec. Somba Opu Kab. Gowa; dan SL (27) warga Kel. Pandang – pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa (Penadah Barang Curian).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio GT Warna Hitam, No. Sin : 54P-495097; 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha X-Ride warna Merah Putih, No. Sin : 2BU-234047; dan 1 Unit spd mtr Merk Yamaha Mio GT Warna Merah, No. Sin : 2BJ-437455.

Kamis (15/2), sekitar pukul 02.30 Wita, Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kec. Manuju Kab. Gowa, bahwa pelaku melakukan curanmor bersama dengan Wandi (26) dan RJ (20) kemudian dijual ke SR (27).

Pada saat dilakukan pengembangan / penunjukan rumah tersangka lainnya, tiba – tiba tersangka Sultan alias Dandung dan Wandi melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan ke udara sebanyak 3X. Tembakan peringatan itu diabaikan pelaku, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dilarikan ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan.

Dasar laporan No.42 tgl 21 Jan 2017 Sek Somba Opu ttg Tkp Jln Swadaya 3 Sombaopu, kerugian Rp. 18.000.000.

Tersangka merupakan anggota sindikat kejahatan jalanan Curanmor. Satu orang DPO yakni JR (20).

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Demikian diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, Selasa (27/2/18). kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.