TANGERANG, HR – Terdakwa Rahmat Mauludin Als Rahmat bin Dodo Supardi (Alm) ditenggarai sebagai seorang Penegak hukum tersandung pidana Narkotika duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan jaksa penuntut Umum Heriyadi Djunaidi Kesatu pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap sekitar kota Tangerang dilokasi Cucian Mobil /Motor jalan TMP Taruna Kelurahan Buaran Indah pada tgl 25 Juni pukul. 00.30 wib oleh satuan Unit Paminal Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebuah sandaran kursi didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dalam kemasan plastik klip bening seberat 0.9586 gram, Satu buah Pipet kaca dan korek api gas.
Saat ditangkap terdakwa yang tidak memiliki ijin membeli Sabu seharga Rp 850.000 dari Ance (DPO). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL230/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9586 gram (sisa 0,9363 gram) dengan hasil pemeriksaan lab Positif Narkotika mengandung Metamfetamina (Shabu) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.erwin.t