Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tandatangani MoU Sinergi Penetapan Perwalian dan Digitalisasi Pemberian Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar

oleh -9 Dilihat
oleh
BENGKULU, HR – Pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Aula Sasana Bina Karya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri Se-Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Bengkulu, dan stakeholder terkait lainnya, Terwujudnya tata Kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan Tersosialisasikan tata Kelola dan layaan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Sadanak Bina Karya. Selasa (20/8-2024).

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik. “Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan,” ujar beliau.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh seluruh pihak yang terlibat. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Mewakili Ketua PN Kota Bengkulu), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Ansori,SH.MH, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd. Instansi yang hadir menyambut baik MoU ini dan berharap bahwa sinergi yang terjalin akan semakin memperkuat upaya perlindungan dan pemberian hak-hak dasar bagi anak-anak terlantar di Bengkulu.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar akan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi terkait, yang menunjukkan komitmen bersama dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Provinsi Bengkulu.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.